Polresta Bogor Gebuk Komplotan CURANMOR



Tim gabungan Polresta Bogor, Jawa Barat, menangkap tujuh anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Sukabumi yang sering beroperasi di wilayah hukum Bogor.
Bogor, 19/2 (Antara/FINROLL Automotive) - Tim gabungan Polresta Bogor, Jawa Barat, menangkap tujuh anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Sukabumi yang sering beroperasi di wilayah hukum Bogor.

"Ketujuh tersangka berhasil kita tangkap Jumat (19/2) dini hari pukul 03.00 WIB, di tempat kontrakan mereka," ujar Kasatreskrim AKP Irwansyah di Bogor, Jumat.

Irwansyah meyebutkan, kontrakan ketujuh pelaku terletak di Kampung Tegal Lega, RT 03/01, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Polisi juga menembak tiga orang pelaku yang berusaha kabur dari kejaran. "Tiga tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan karena berupaya kabur dari kejaran petugas," ucap Irwansyah.

Petugas mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa lima sepeda motor masing-masing Mio warna putih dengan nomor polisi F 4461 OM, Kawasaki warnah merah nompol F 2518 EY, Supra Fit warna hitam nopol F 4584 UH, Suzuki Smash warna kuning nopol F 6108 UK dan Viar warna hitam F 3709 UK.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," ujar Irwansyah.

Alat-alat yang diamankan berupa tiga buah letter T, tiga buah golok, satu unit kikir, satu buah penjepit, satu buah obeng dan satu unit kunci motor.

Sementara itu, Kapolres Kota Bogor, AKBP, Nugroho Slamet Wibowo, mengatakan, ketujuh tersangka curanmor yang berhasil dibekuk oleh anggotanya tersebut, merupakan komplotan asal Sukabumi yang beraksi di wilayah Kota Bogor.

Ia mengatakan, modus pencurian komplotan tersebut adalah tempat parkir dan mendatangi rumah yang sedang kosong ditinggal pemiliknya.

"Mereka beraksi ketika pemilik lengah atau sedang tidak ada dirumahnya," jelasnya.

Ia juga mengatakan salah seorang tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Solihin alias Opik, Olih berstatus DPO kepolisian Bogor Selatan," katanya.

Nugroho mengatakan empat orang dari tujuh pelaku merupakan pemain lama dan dijerat pasal 481.

"Keempat pelaku ini sudah lebih dari satu kali menjadi penadah barang hasil kejahatan, mereka dikenai pasal 481 KUHP," ungkapnya.

Saat ini ketujuh pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor.

T.PK-LR
Sumber (Antara/FINROLL Automotive)

0 Response to "Polresta Bogor Gebuk Komplotan CURANMOR"

Posting Komentar

Powered by Blogger